Selamat Datang Rekanita. Mari bersama Belajar, Berjuang dan Bertaqwa

PC. IPNU-IPPNU BOJONEGORO DILANTIK

0 comments

Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Bojonegoro, menggelar pelantikan, Sabtu 20 Septembert 2014, di Aula Kemeneg (Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro).

Acara yang dirangkai dengan Dialog dan Rapat Kerja (Raker) ini. Dihadiri Oleh Rois Syuriyah PCNU Bojonegoro Bapak KH. A. Maimun Syafi’i, wakil Sekretaris PCNU M. Zainuddin, S. Ag, Kepala Kesbang Pol Linmas, Kepal Kemenag, Dinas Pendidikan dan alumni PC. IPNU-IPPNU Bojonegoro.

Prosesi pelantikan diisi dengan pembacaan surat pengesahan dan ikrar pengurus. Rekanita Muqoddimatus Sholichah ketua PC. IPPNU yang telah dilantik mengatakan, pihaknya meminta dukungan, bimbingan, dan doa dari para kiai, para pejabat, dan semua pihak. Agar kepengurusan PC. IPNU-IPPNU masa bakti 2014-2016 bisa berjalan dengan maksimal dan memberikan manfaat untuk pelajar khususnya dan masyarakat pada umumnya.

"PCNU Bojonegoro berpesan kepada pengurus PC IPNU-IPPNU yang baru menjaga soliditas kepengurusannya," kata Wakil Sekretaris PCNU Bojonegoro, M. Zainuddin Asyhari saat memberi sambutan pelantikan PC IPNU-IPPNU Bojonegoro, di Aula Kementrian Agama (Kemenag) Bojonegoro.

Menurutnya, sepintar apapun, secerdas apapun dan sepandai apapun, kalau pengurus tidak solid, kalau tidak menjaga kebersamaan, tentunya akan sulit merealisasikan program kerja kepengurusan. Pasalnya IPNU-IPPNU adalah kader utama NU. Selain itu, pengurus baru juga diminta menjaga kebersamaan mulai dari tingkat cabang (kabupaten) hingga ranting (desa). 

"Salama masih ada IPNU-IPPNU, NU akan tetap eksis selamanya," ucapnya disambut tepuk tangan para undangan.


setelah prosesi pelantikan, dilanjut dengan dialog yang diikuti oleh perwakilan PAC, PR, PK se Kabupaten Bojonegoro. Dengan Nara sumber dari Kemenag, Diknas dan FKUB. Dengan mengusung tema pelantikan 'Peran IPNU-IPPNU dalam Mengawal Pendidikan Berkarakter, Sebagai Organisasi Benteng Radikalisme Pelajar dan Santri. PC IPNU-IPPNU berharap  dapat mewadahi semua kader NU di Kabupaten Bojonegoro.
Dilanjut dengan rapat kerja Pimpinan Cabang IPNU-IPPNU yang dilaksanakan di Aula PCNU Bojonegoro dengan menyusun agenda 2 tahun kedepan. Dan diharapkan semua agenda yang di canangkan bisa terlaksana dengan maksimal.

SEBELUM PELANTIKAN, PC. IPNU-IPPNU ADAKAN ORIENTASI PENGURUS

0 comments
Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Bojonegoro menggelar orientasi pengurus PC. IPNU-IPPNU Bojonegoro masa Bakti 2014-2016 di Aula PC. LP. Ma’arif Kabupaten Bojonegoro, Minggu 14 September 2014.

Kegiatan orientasi ini di fasilitatori oleh tim kaderisasi PW. IPNU-IPPNU Jawa Timur. Yaitu rekan W. Eka Wahyudi Dan sebagai peserta adalah pengurus PC. IPNU-IPPNU Bojonegoro yang akan melaksanakan pelantikan minggu depan setelah orientasi ini.

Hadir pula ketua PW. IPNU Jatim Rekan Imam Fadlli, menyampaikan dalam pengarahannya dalam berorganisasi butuh yang namanya strategi planing dan perumusan visi juga misi agar kedepannya bisa berjalan terarah dan bisa terukur.

dalam kegiatan orientasi ini terdapat 5 materi yang disampaikan sebagai bekal pengurus kedepan yaitu : tinjauan historis IPNU-IPPNU, Landasan perjuangan, Strategic Planing, Analisa SWOT dan perumusan visi dan misi PC. IPNU-IPPNU Bojonegoro masa bakti 2014-2016.
Dalam perumusan visi didapat visi PC. IPNU-IPPNU Bojonegoro masa bakti 2014-2016 adalah “terwujudnya pelajar dan santri Bojonegoro yang berkarakter dan kompetitif”.

Ketua PC. IPPNU Bojonegoro, Rekanita Muqoddimatus Sholichah, berharap agar dengan kegiatan ini bisa menjadi awal yang baik bagi organisasi dan bisa tercipta sinergitas antar pengurus dalam menjalankan organisasi IPNU-IPPNU 2 tahun kedepan.

PROSEDUR PENGESAHAN

0 comments
Rekanita, Setelah reorganisasi (pergantian pengurus) maka diperlukan sebuah pengesahan agar sebuah kepengurusan tersebut legal. berikut adalah prosedur permohonan pengesahan Mulai dari PC, PAC, PR/ PK IPPNU.  Yuk... Let's Read it  :-)
Belajar Berjuang Bertaqwa 

(Ketentuan pengesahan PPO)
Pasal 194
Pengesahan Pimpinan Cabang

1.       Setelah selesainya Konferensi Cabang, pimpinan cabang mengajukan permohonan rekomendasi tentang susunan pengurus Pimpinan Cabang yang bersangkutan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan PW IPPNU setempat.
2.       Pimpinan cabang selanjutnya mengajukan surat permohonan pengesahan tentang kepengurusan Pimpinan Cabang yang bersangkutan kepada Pimpinan Pusat.
3.       Surat permohonan rekomendasi sebagaimana ayat (1) dan permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) harus disertakan lampiran:
a.       Hasil-hasil keputusan konferensi cabang;
b.       Berita acara dan atau surat keputusan Konferensi Cabang tentang pemilihan ketua Pimpinan Cabang;
c.       Berita acara penyusunan kepengurusan oleh tim formatur cabang;
d.       Susunan pengurus Pimpinan Cabang lengkap;
e.       Surat rekomendasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat;
f.        Surat rekomendasi Pimpinan Wilayah IPPNU setempat.
4.       Surat permohonan pengesahan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pimpinan cabang.
5.       Surat permohonan pengesahan ditembuskan kepada Pimpinan Wilayah IPPNU dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama  setempat.
6.       Bentuk dan format surat permohonan pengesahan sebagaimana surat umum yang telah diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
7.       Jika semua persyaratan pengajuan telah terpenuhi, Pimpinan Pusat wajib menerbitkan surat pengesahan.
8.       Bentuk dan format surat pengesahan diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
9.       Apabila dalam hal kepengurusan Pimpinan Cabang yang bersangkutan bermasalah dan atau persyaratan pengajuan belum lengkap, Pimpinan Pusat berhak tidak menerbitkan surat pengesahan sampai masalah selesai dan atau semua syarat-syarat pengajuan dipenuhi.
10.   Surat Pengesahan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat dengan tanda tangan dan stempel basah.
11.   Surat Pengesahan dikirim kepada Pimpinan Cabang yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Wilayah IPPNU dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat.

Pasal 196
Pengesahan Pimpinan Anak Cabang

1.    Setelah selesainya Konferensi Anak Cabang, Pimpinan Anak Cabang mengajukan permohonan rekomendasi tentang susunan pengurus Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan kepada Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
2.    Pimpinan Anak Cabang selanjutnya mengajukan surat permohonan pengesahan tentang kepengurusan Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan kepada Pimpinan Cabang.
3.    Surat permohonan rekomendasi sebagaimana ayat (1) dan permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) harus disertakan lampiran:
a.       Hasil-hasil keputusan konferensi anak cabang;
b.       Berita acara dan atau surat keputusan Konferensi Anak Cabang tentang pemilihan ketua Pimpinan Anak Cabang;
b.       Berita acara penyusunan kepengurusan oleh tim formatur;
c.       Susunan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang;
d.       Surat rekomendasi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
4.    Surat permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pimpinan anak cabang.
5.    Surat permohonan pengesahan ditembuskan kepada Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
6.    Bentuk dan format surat permohonan pengesahan sebagaimana surat umum yang telah diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
7.    Jika semua persyaratan pengajuan telah terpenuhi, Pimpinan Cabang wajib menerbitkan surat pengesahan.
8.       Apabila dalam hal kepengurusan Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan bermasalah dan atau persyaratan pengajuan belum lengkap, Pimpinan Cabang berhak tidak menerbitkan surat pengesahan sampai masalah selesai dan  atau semua syarat-syarat pengajuan dipenuhi.
9.       Bentuk dan format surat pengesahan diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
10.   Surat pengesahan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang dengan tanda tangan dan stempel basah.
11.   Surat pengesahan dikirim kepada Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan tembusan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat.

Pasal 197
Pengesahan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Anak Ranting

1.    Setelah selesainya rapat anggota, Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting mengajukan permohonan rekomendasi tentang susunan pengurus Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting yang bersangkutan kepada Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama setempat.
2.    Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting selanjutnya mengajukan surat permohonan pengesahan tentang kepengurusan pimpinan yang bersangkutan kepada Pimpinan Cabang.
3.    Surat permohonan rekomendasi sebagaimana ayat (1) dan permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) harus disertakan lampiran:
a.       Hasil-hasil        keputusan rapat anggota;
b.       Berita acara dan atau surat keputusan rapat Anggota tentang pemilihan ketua Pimpinan Ranting dan atau Anak Ranting;
c.       Berita acara penyusunan kepengurusan oleh tim formatur;
d.       Susunan pengurus Pimpinan Ranting dan atau pimpinan Anak Ranting;
e.       Surat rekomendasi pengurus ranting NU setempat;
4.    Surat permohonan pengesahan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting.
5.    Surat permohonan pengesahan ditembuskan kepada Pimpinan Anak Cabang.
6.    Bentuk dan format surat permohonan pengesahan sebagaimana surat umum yang telah diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
7.    Jika semua persyaratan pengajuan telah terpenuhi, Pimpinan Cabang wajib menerbitkan surat pengesahan.
8.    Apabila dalam hal kepengurusan Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting yang bersangkutan bermasalah dan atau persyaratan pengajuan belum lengkap, Pimpinan Cabang berhak tidak menerbitkan surat pengesahan sampai masalah selesai dan  atau semua syarat-syarat pengajuan dipenuhi.
9.    Bentuk dan format surat pengesahan diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
10.  Surat pengesahan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang dengan tanda tangan dan stempel basah.
11.  Surat pengesahan dikirim kepada Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus ranting Nahdlatul Ulama setempat.

Pasal 198
Pengesahan Pimpinan Komisariat

1.    Setelah selesainya rapat anggota, Pimpinan Komisariat mengajukan permohonan rekomendasi tentang susunan pengurus Pimpinan Komisariat yang bersangkutan kepada pimpinan lembaga pendidikan atau pondok pesantren setempat.
2.    Pimpinan Komisariat selanjutnya mengajukan surat permohonan pengesahan tentang kepengurusan pimpinan Komisariat yang bersangkutan kepada Pimpinan Cabang.
3.    Surat permohonan rekomendasi sebagaimana ayat (1) dan permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) harus disertakan lampiran:
a.       Hasil-hasil        keputusan rapat anggota;
b.       Berita acara dan atau surat keputusan rapat Anggota tentang pemilihan ketua Pimpinan Komisariat;
c.       Berita acara penyusunan kepengurusan oleh tim formatur;
d.       Susunan pengurus Pimpinan Komisariat;
e.       Surat rekomendasi pimpinan lembaga pendidikan atau pondok pesantren setempat;
4.    Surat permohonan pengesahan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Pimpinan Komisariat .
5.    Surat permohonan pengesahan ditembuskan kepada Pimpinan Anak Cabang.
6.    Bentuk dan format surat permohonan pengesahan sebagaimana surat umum yang telah diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
7.    Jika semua persyaratan pengajuan telah terpenuhi, Pimpinan Cabang wajib menerbitkan surat pengesahan.
8.    Apabila dalam hal kepengurusan Pimpinan Komisariat yang bersangkutan bermasalah dan atau persyaratan pengajuan belum lengkap, Pimpinan Cabang berhak tidak menerbitkan surat pengesahan sampai masalah selesai dan  atau semua syarat-syarat pengajuan dipenuhi.
9.    Bentuk dan format surat pengesahan diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
10.  Surat pengesahan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang dengan tanda tangan dan stempel basah.

11.  Surat pengesahan dikirim kepada Pimpinan Komisariat yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan lembaga pendidikan atau pondok pesantren setempat.

KADER IPPNU IKUTI PELATIHAN TRC (Tim Reaksi Cepat)

1 comments
Inilah 4 Rekanita yang didelegasikan oleh Lembaga Korps Pelajar Putri PC. IPPNU Bojonegoro atau yang biasa disebut (KPP) yang mengikuti pelatihah TRC (Tim Reaksi Cepat) penanggulangan bencana, yang diadakan oleh LPBI NU Bojonegoro. pada tanggal 6-7 September 2014 di MINU Unggulan Wali Songo Sumberrejo.

Dari kanan Rekanita Suci Murdliah (Komandan KPP Bojonegoro), Rekanita Devi Lestyorini (Pengurus PAC. IPPNU Balen), Rekanita Nuzul Nur Hidayah (Departemen Jaringan, Komunikasi dan Informasi PC. IPPNU Bojonegoro) dan Rekanita ifa (KPP Temayang)
© 2009 - ippnu bojonegoro 2014 | Design: Choen | Pagenav: Abu Farhan Top